Jumat, 30 Oktober 2015

LPP Filosofi Desak PPATK Audit Keuangan Pemkab Kukar

TENGGARONG - Lembaga Penelitian dan Pelatihan (LPP) Filosofia untuk Wilayah Kaltim mengajak Koran Hitam Putih dan PPATK bekerjasama agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pejabat di Pemkab Kukar dan oknum di BPK Kaltim segera terungkap dengan jelas. TPPU itu terjadi setelah adanya temuan tim Hitam Putih yang menyebutkan Pemkab Kukar tidak memasukkan Dana Penerimaan Tambahan sebesar Rp 1,3 triliun dari pemerintah pusat dalam APBD tahun 2012. “Kita perlu ada kerjasama antara pelapor (Hitam Putih, red) dengan PPATK untuk mengaudit di Kementerian Keuangan dan SKPD Pemkab Kukar, agar mereka yang menyalahgunakan anggaran negara di Pemkab Kukar mempertanggunglawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ishak Budul, Koordinator LPP Filosofia. Ishak mengakui, untuk bisa kerjasama itu memang tidak mudah. Sebab, beberapa tim yang diantaranya dua wartawan Hitam Putih perwakilan Kaltim berinisial M dan I sulit dihubungi dan terkesan tidak ditindaklanjuti berdasarkan proses hukum yang berlaku sejak kasus ini mencuat. “Keduanya diduga menerima jasa dari oknum pejabat Pemkab. Untuk mengetahui lebih lanjut keberadaan kedua wartawan tersebut kami sempat menghubungi pimpinan Redaksi Hitam Putih di Jawa via telepon seluler dan mengatakan bahwa kedua wartawan tersebut belum melapor dan tidak berada ditempat,” jelasnya Oleh karena itu, Ishak lalu menggandeng Pemimpin Redaksi (Pimred) Hitam Putih agar terus mengusut kasus ini. Penanggungjawab Hitam Putih, Yulianto menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Soal kedua wartawan M dan I yang masuk dalam tim investigasi kemudian menghilang, dia tidak terlalu menghiraukannya. Sebab, Yuli berjanji akan membuka semua temuannya terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di pemkab Kukar. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampa tuntas, sampai benar-benar ada oknum yang jadi tersangka. Karena saya yakin ada pelanggaran dan penerimaan royalti dari pemerintah pusat yang tidak dimasukkan dalam APBD,” tegasnya. . Kasus Lain Selain dari kasus itu, penyalahgunaan lain yang ditemukan tim ialah dugaan pungutan liar (pungli) pada pendaftaran ulang dan penjualan buku pelajaran di sekolah SMPN dan SDN di Kabupaten Kukar. Pada saat kenaikan kelas bulan Juli 2015 dipungut per siswa Rp 60 ribu dengan harga buku Rp 80 ribu. Juga pungutan di tingkat SD untuk ruang ibadah tanpa ada hukumnya. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar seolah melakukan pembiaran. Adapun bukti yang dimiliki tim, yakni nota pembayaran dan rincian dafar harga buku dan surat edaran dengan modus sumbangan pembangunan ruang mushalla di salah satu SD di Kukar. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar